Aqiqah Ngawi
Hukum Melaksanakan Aqiqah dan Layanan Aqiqah Murah di Ngawi
Kesyukuran tertinggi
melangit. Puja terucap kepada PENGGENGGAM kehidupan dunia dan hari berbangkit.
Maha Pelimpah Segalanya. Allah sub hanahu wa ta’ala. Sebab hanya
Dialah tempat segala kebaikan berasal. Termasuk kebaikan berupa amanah
datangnya buah hati.
Salah satu kesyukuran
tersebut, usai kita melaksanakan tahnik dan memberi nama terbaik, juga
menyelenggarakan sunnah Aqiqah. Pertanyaannya adalah, apakah Aqiqah ini
disyariatkan sebagai bagian dari agama kita? Yuk, belajar bersama mengenai
dalilnya...
Yang pertama adalah
dalil yang bersumber kepada hadits dari Salman bin ‘Amir.
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ
فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »
“Dari
Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi,
maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR.
Bukhari no. 5472)
Yang kedua, hadits
dari Samuroh bin Jundub.
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ
يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »
Dari
Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap
anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh,
digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no.
2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12)
Yang ketiga, hadits
dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى
حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ
فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ
الْجَارِيَةِ شَاةٌ. قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنْ عَلِىٍّ وَأُمِّ كُرْزٍ
وَبُرَيْدَةَ وَسَمُرَةَ وَأَبِى هُرَيْرَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو
وَأَنَسٍ وَسَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ
عَائِشَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَحَفْصَةُ هِىَ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
بْنِ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ.
Dari Yusuf bin Mahak,
mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya
kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah
memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya)
untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.”
Setelah mengetahui dalil
disyariatkannya, kemudian timbul pertanyaan lagi. Yaitu apa hukum melaksanakan
Aqiqah? Wajib atau Sunnah?
Nah, jika dilihat dari dalil yang
berasal dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, dimana ia menginformasikan bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi,
maka sembelihlah (aqiqah) untuknya.” (HR. Bukhari no. 5472), juga
berdasarkan beberapa hadits lainnya, maka sebagian ulama menyatakan bahwa hukum
aqiqah itu WAJIB.
Sedangkan jumhur atau
mayoritas ulama, mereka berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah SUNNAH.
Kesunahan ini berdasarkan pada hadits “Barangsiapa yang senang untuk
mengaqiqahi anaknya, maka lakukanlah.” (HR. Ahmad 2/182). Hadits ini
secara jelas menunjukkan kesunnahan melaksanakan Aqiqah sebab Rasulullah
memberikan pilihan. “Jika senang mengaqiqahi anaknya, maka
laksanakan.”
Jika Anda juga berbahagia dengan
kelahiran buah hati, senang dengan kedatangannya serta mampu melaksanakan
syariat Aqiqah, maka Layanan Aqiqah Siap Saji : Aqiqah Nurul Hayat Ngawi siap membantu Anda dalam
penyelenggaraannya. Anda cukup hubungi kami via WA, dan kami akan
segera menyiapkan kambing yang memenuhi syarat untuk Anda, serta mengolahnya
menjadi berbagai menu masakan yang lezat menggoda.

Komentar
Posting Komentar