Aqiqah Ngawi

 

Hukum Melaksanakan Aqiqah dan Layanan Aqiqah Murah di Ngawi

 

 


Kesyukuran tertinggi melangit. Puja terucap kepada PENGGENGGAM kehidupan dunia dan hari berbangkit. Maha Pelimpah Segalanya. Allah sub hanahu wa ta’ala. Sebab hanya Dialah tempat segala kebaikan berasal. Termasuk kebaikan berupa amanah datangnya buah hati.

Salah satu kesyukuran tersebut, usai kita melaksanakan tahnik dan memberi nama terbaik, juga menyelenggarakan sunnah Aqiqah. Pertanyaannya adalah, apakah Aqiqah ini disyariatkan sebagai bagian dari agama kita? Yuk, belajar bersama mengenai dalilnya...

 

Yang pertama adalah dalil yang bersumber kepada hadits dari Salman bin ‘Amir.

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »

“Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472)

 

Yang kedua, hadits dari Samuroh bin Jundub.

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12)

 

Yang ketiga, hadits dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنْ عَلِىٍّ وَأُمِّ كُرْزٍ وَبُرَيْدَةَ وَسَمُرَةَ وَأَبِى هُرَيْرَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَسٍ وَسَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَائِشَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَحَفْصَةُ هِىَ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ.

Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.”

 

Setelah mengetahui dalil disyariatkannya, kemudian timbul pertanyaan lagi. Yaitu apa hukum melaksanakan Aqiqah? Wajib atau Sunnah?

Nah, jika dilihat dari dalil yang berasal dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, dimana ia menginformasikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya.” (HR. Bukhari no. 5472), juga berdasarkan beberapa hadits lainnya, maka sebagian ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah itu WAJIB.

Sedangkan jumhur atau mayoritas ulama, mereka berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah SUNNAH. Kesunahan ini berdasarkan pada hadits “Barangsiapa yang senang untuk mengaqiqahi anaknya, maka lakukanlah.” (HR. Ahmad 2/182). Hadits ini secara jelas menunjukkan kesunnahan melaksanakan Aqiqah sebab Rasulullah memberikan pilihan. “Jika senang mengaqiqahi anaknya, maka laksanakan.”

Jika Anda juga berbahagia dengan kelahiran buah hati, senang dengan kedatangannya serta mampu melaksanakan syariat Aqiqah, maka Layanan Aqiqah Siap Saji : Aqiqah Nurul Hayat Ngawi siap membantu Anda dalam penyelenggaraannya. Anda cukup hubungi kami via WA, dan kami akan segera menyiapkan kambing yang memenuhi syarat untuk Anda, serta mengolahnya menjadi berbagai menu masakan yang lezat menggoda.

Komentar